Home / Hukum / Sekjen DPP AP2 Indonesia, Sardi Loilatu Desak Ditjen Badalig Polisikan Oknum ASN Bombana (A) Yang Menggunakan Akta Cerai Palsu

Sekjen DPP AP2 Indonesia, Sardi Loilatu Desak Ditjen Badalig Polisikan Oknum ASN Bombana (A) Yang Menggunakan Akta Cerai Palsu

Jakarta, 2 Desember 2025. Kasus Pemalsuan Akta Cerai Yang mencoreng Nama Baik Peradilan Agama Semakin Memanas. Desakan Dari Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indinesia tiada henti mendesak Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ( Ditjen Badilag) untuk segera polisikan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bombana bernama Akbar yang menggunakan akta cerai palsu untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pengajuan kredit bahkan Untuk Mendapatkan Istri Kedua.

Informasi dugaan pemalsuan dokumen ini menguat setelah Tim Dari AP2 Indonesia melakukan penelusuran Pada Senin, 1 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ( Ditjen Badilag) yang di pimpin Langsung Sekjen DPP AP2 Indonesia Sardin Loilatu Alias Dino. Sardi Loilatu atau nama Sapaan Dino Menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, tertera dilayar Komputer Ditjen Badilag tidak ditemukan nomor perkara maupun putusan resmi terkait perceraian atas nama yang bersangkutan. Temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa akta cerai yang digunakan bukan merupakan dokumen sah yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.

Kasus ini pertama kali terungkap saat proses pengumpulan berkas pelaporan salah satu debitur WOM Finance Kota Kendari yang unit mobilnya ditarik dan diperiksa di ruang penyidik Krimsus Polda Sulawesi Tenggara. Dalam pemeriksaan berkas, ditemukan akta cerai atas nama Akbar. Setelah ditelaah lebih jauh, diketahui bahwa Akbar merupakan mantan camat di Pemerintah Kabupaten Bombana dan saat ini Merangkap Jabatan bertugas di Dinas Perhubungan Pemda Bombana dan Di Sekretariat DPRD Bombana. Dugaan penggunaan dokumen palsu ini memantik perhatian publik, mengingat seorang ASN dituntut menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik ASN, pelanggaran disiplin, hingga tindak pidana pemalsuan dokumen negara.Sekjen DPP AP2 Indonesia Sardin Loilatu Berjanji akan Mengawal Kasus Ini Sampai Ditjen Badilag Menempuh Jalur Hukum sebab Ini Sudah mencoreng Nama Baik Peradilan Agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *