Home / Hukum / Akta Cerai Tak Terdaftar di Sistem Badilag, ASN Bombana Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen

Akta Cerai Tak Terdaftar di Sistem Badilag, ASN Bombana Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen

UPDATE SULTRA, JAKARTA – Dugaan penggunaan akta cerai palsu oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bombana berinisial A semakin menguat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, Sardin Loilatu atau akrab disapa Dino, memastikan akan mengawal perkara ini hingga Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) menempuh langkah hukum.

AP2 Indonesia mengungkap temuan tersebut setelah melakukan penelusuran langsung di sistem resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Dino menyebut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama staf Ditjen Badilag, tidak ditemukan nomor perkara, tidak ada putusan, dan tidak ada catatan perceraian atas nama A sebagaimana tercantum dalam akta cerai yang ia gunakan.

“Di layar komputer Ditjen Badilag jelas tidak ditemukan perkara apa pun atas nama yang bersangkutan. Ini bukti kuat bahwa akta cerai tersebut bukan dokumen resmi peradilan,” tegas Dino.

Dugaan ini menjadi perhatian serius karena oknum ASN tersebut diduga menggunakan akta cerai palsu tidak hanya untuk melancarkan pengajuan kredit, tetapi juga untuk melangsungkan pernikahan kedua, sesuatu yang secara hukum hanya dapat dilakukan jika ada putusan cerai resmi dari pengadilan.

Kasus ini pertama kali mencuat saat proses pemeriksaan berkas pelaporan salah satu debitur PT WOM Finance Kendari, yang mobilnya ditarik dan diperiksa di ruang penyidik Krimsus Polda Sultra. Dalam berkas tersebut, penyidik menemukan salinan akta cerai atas nama A. Setelah ditelusuri lebih jauh, identitas A diketahui merupakan mantan camat yang kini merangkap jabatan sebagai pejabat di Dinas Perhubungan Pemda Bombana dan Sekretariat DPRD Bombana.

Dino menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat karena seorang ASN memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Jika dugaan ini terbukti, A dapat dijerat berbagai aturan, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara
  • Pasal 266 KUHP: Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Larangan melakukan perbuatan yang merendahkan martabat negara dan jabatan
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Ketentuan bahwa perceraian hanya sah melalui putusan pengadilan
  • UU Administrasi Pemerintahan: Larangan penyalahgunaan kewenangan oleh ASN

AP2 Indonesia menilai penggunaan dokumen palsu tidak hanya mencoreng instansi tempat A bekerja, tetapi juga telah merusak kredibilitas lembaga peradilan agama yang menjadi rujukan hukum resmi sahnya perceraian.

“Ini sudah mencoreng nama baik Peradilan Agama. Kami mendukung penuh Ditjen Badilag untuk menempuh langkah hukum. AP2 Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Sardin Loilatu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bombana, Dinas Perhubungan, Sekretariat DPRD Bombana, maupun PT WOM Finance Kendari belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *